Dua Pengedar Sabu di Sumbawa Barat Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat

    Dua Pengedar Sabu di Sumbawa Barat Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat

    Sumbawa Barat NTB - Dua pria pengedar sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat ,   pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Rabu  28/08/2024  lalu.

    Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu perumahan di Kel. Bugis  Taliwang  ini   sekitar pukul 18.30 wita  berhasil mengamankan terduga pelaku ( NT) dan (AN)  serta barang bukti sabu seberat 4, 22 gram.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan ( NT ) dan ( AN ) dilakukan penangkapan di sebuah perumahan milik ( NT ) yang saat itu sedang bersama ( AN ).

    Awalnya Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ( NT) terindikasi melakukan penyalah gunaan narkoba, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Tim opsnal, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Rabu sore itu Tim opsnal melakukan peneriksaan di rumah ( NT ) dan di rumah tersebut juga ada ( AN ), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan pada motor milik ( NT ) setelah dilakukan pengujian dan  penimbangan bahwa barang tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 4, 22 gr ( empat koma dua puluh dua gram)

    Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( NT  ) dan ( AN) mereka mendapatkan barang tersebut ia beli dari ( D  ) yang beralamat di Kec. Alas Barat selanjutnya ia kemas menjadi kemasan poket,   dari pembelian sabu tersebut keduanya sudah sempat menjual sebanyak  2 ( dua) poket seharga Rp.400.000, 00 ( empat ratus ribu rupiah)  sehingga sisa yang ada pada diri ( NT ) seberat 4, 22 gr ( empat koma dua puluh dua gram).

    “Selain Barang bukti sabu tersebut beberapa BB lainnya juga diamankan seperti alat-alat konsumsi Sabu,   alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu, “jelasnya.

    Tersangka ( NT ) dan ( AN )   kini  ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut  karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara

    paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000, 00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000, 00 ( delapan milyar rupiah),   atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,   00( sepuluh milyar rupiah). (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gasak Uang Dalam Kotak Amal, 3 Remaja di...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Mantap Praja Polres Sumbawa Barat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami