Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus Terduga Pengedar Sabu

    Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus Terduga Pengedar Sabu

    Sumbawa Barat NTB - Di awal tahun 2025 komitmen Polres Sumbawa Barat untuk mengikis peredaran Nsrkoba terus dilakukan, Tim Operasional ( opsnal ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan lelaki ( RR ) 37 th di runahnya di Kel. Sampir , Taliwang, Kamis 2 /01/ 2025 pukul 15.30 lalu.

    Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba, ”jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H

    Terduga ( RR ) diamankan oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba ) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa terduga ( RR ) sering mengedarkan barang terlarang Narkotika jenis sabu.

    "Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan badan terduga pelaku, telah dilakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi dan bukti selanjutnya ditindak lanjuti dengan penggedelahan badan maupun rumah terduga ( RR ) , alhasil didapatkan barang bukti berupa :

    1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu, 1 (satu) buah dompet emas merk Cahaya antik yg berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk OPPO , uang tunai sebanyak Rp. 150.000, - (seratus limapuluh ribu rupiah)" terang Iptu Mahayuna.

    "Berdasarkan keterangan terduga ( RR ) ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( BR ) yang beralamat di Mapin Alas Barat seharga Rp.1.800.000, 00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dalam satu gram, selanjutnya ia kemas menjadi 12 poket kecil dan sudah dijual sebanyak 3 poket sehingga sisa 9 poket telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, " ujarnya.

    Kini terduga ( RR ) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Seteluk Pimpin Anev Kinerja, Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumbawa Barat laksanakan Anev Bhabinkamtibmas

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    RS Mandalika Tambah Kapasitas untuk Tangani Lonjakan Kasus Demam Berdarah di Lombok Tengah
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Polsek Seteluk Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Keamanan dan Kesadaran Masyarakat

    Ikuti Kami