Tim Opsnal Polsek Seteluk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kurang dari 1x24 Jam

    Tim Opsnal Polsek Seteluk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kurang dari 1x24 Jam
    Terduga yang diamankan Unit reskrim Polsek seteluk, (12/07/2024)

    Sumbawa Barat NTB - Tim opsnal unit Reskrim Polsek Seteluk Polres Sumbawa Barat berhasil memgamankan terduga pelaku Pencurian yang terjadi di salah satu rumah milik warga di Dusu Benteng Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu kurang dari 1x24 jam. 

    Terduga pelaku berinisial AR alias M (18) alamat Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Seteluk di wilayah Desa Seteluk atas pada Jumat 12 Juni 2024 sekitar pukul 11:25 wita setelah sebelumnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan Polisi yang masuk ke unit SPKT Polsek Seteluk Polres Sumbawa Barat. 

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolaek Seteluk Iptu Siswoyo SH., kepada media ini membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. 

    Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Seteluk yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh unit reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya terduga pelaku berhasjil diidentifikasi dan diamankan. 

    “Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam oleh tim opsnal kami, “ tegas Kapolsek, Jumat (12/07/2024). 

    Berdasarkan keterangan Pelapor, pada 11 Juni 2024 malam hari sekitar pukul 20:00 wita, Pelapor keluar rumah dimana HP miliknya disimpan di dalam tas yang tergantung dan ditinggalkan di Rumah. Pelapor (Korban) pergi setelah memastikan pintu rumahnya terkunci dengan baik. 

    Sekitar pukul 00:00 wita Pelapor pulang dan melihat HP yang disimpan di dalam tas sudah tidak ada. Atas kejadian itu, Pelapor (Korban) melaporkan ke Polsek Seteluk. 

    Lanjut Siswoyo sapaan akrab Kapolsek Seteluk, terduga mengakui telah melakukan tindakan pencurian tersebut dimana HP yang diambil telah digadai seharga 100 ribu rupiah kepada seseorang yang berada di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa. 

    “Kini Terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Seteluk untuk selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku, sedangkan Barang bukti berupa HP milik Korban langsung diamankan di wilayah Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, ”“pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapoksek Sekongkang beri pembekalan Peserta...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Maluk Gelar Patroli Dialogis Upaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami